Portal Pantura, Brebes – Ribuan penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sempat kehilangan akses layanan kesehatan kini bisa bernapas lega. Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengaktifkan kembali kepesertaan 8.394 warga yang sebelumnya berstatus nonaktif.
Pengumuman yang diunggah melalui akun Instagram resmi Kemensos ini menjadi angin segar, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rutin. Namun, apa yang harus dilakukan peserta agar bisa kembali menggunakan layanan BPJS Kesehatan tanpa kendala?
Mengapa Ribuan Peserta PBI Sempat Nonaktif?
Kemensos menjelaskan, penonaktifan kepesertaan bukanlah bentuk pengurangan kuota bantuan. Kebijakan ini merupakan bagian dari redistribusi penerima manfaat agar lebih tepat sasaran.
Pemerintah melakukan penyesuaian dengan mengalihkan peserta yang termasuk kategori mampu secara ekonomi (desil atas) ke skema pembiayaan lain. Dengan demikian, bantuan PBI JKN dapat terkonsentrasi kepada masyarakat di desil bawah yang benar-benar membutuhkan.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial, khususnya di sektor kesehatan.
Tiga Langkah Reaktivasi Kepesertaan PBI JKN
Bagi peserta yang kartunya nonaktif dan ingin mengaktifkan kembali layanan kesehatan, Kemensos menyediakan prosedur yang relatif sederhana:
1. Urus Surat Keterangan dari Fasilitas Kesehatan
Peserta yang sedang dalam masa pengobatan atau perawatan perlu meminta dokumen berupa surat keterangan berobat. Dokumen ini dapat diperoleh dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik tempat pasien menjalani perawatan.
Surat keterangan ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa peserta memang masih memerlukan layanan kesehatan dan belum masuk kategori mampu secara finansial.
2. Laporkan ke Dinas Sosial Wilayah Anda

