Langkah berikutnya adalah mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) di kabupaten atau kota tempat tinggal. Petugas akan membantu mengurus proses aktivasi kembali dengan melampirkan dokumen pendukung yang telah disiapkan.
Pastikan membawa juga kartu identitas dan kartu BPJS Kesehatan (jika masih tersimpan) untuk mempermudah verifikasi data.
3. Tunggu Proses di Sistem SIKS-NG
Setelah menerima laporan, petugas Dinsos akan memproses pengajuan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Sistem ini akan memperbarui status kepesertaan secara otomatis.
Biasanya, proses aktivasi memerlukan waktu beberapa hari kerja. Peserta dapat mengecek status melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Kewajiban Setelah Kepesertaan Aktif Kembali
Reaktivasi bukan akhir dari kewajiban peserta. Kemensos mewajibkan seluruh peserta yang telah diaktifkan kembali untuk memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pembaruan data ini harus dilakukan paling lambat enam bulan sejak status kepesertaan kembali aktif. Proses update data penting untuk memastikan keakuratan informasi dan keberlanjutan penerimaan bantuan.
Jika tidak melakukan pembaruan dalam waktu yang ditentukan, peserta berisiko mengalami penonaktifan kembali atau kehilangan status sebagai penerima PBI JKN.
Pentingnya Verifikasi Status Kepesertaan
Para ahli kebijakan sosial menyarankan agar seluruh penerima PBI JKN secara berkala melakukan pengecekan status kepesertaan. Hal ini dapat mencegah kendala saat membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
Pengecekan dapat dilakukan melalui berbagai kanal: aplikasi Mobile JKN, website resmi BPJS Kesehatan, atau mengunjungi kantor cabang terdekat.

