“Secara keseluruhan tingkat kabupaten, PBB-P2 harus sudah lunas pada Desember 2026,” tegas Wurja.
Ia tidak menampik adanya berbagai tantangan di lapangan. Alasan klasik seperti kondisi petani yang sedang mengalami gagal panen sering menjadi penyebab warga terlambat membayar pajak.
Meski begitu, Wurja terus mengedukasi dan mengajak wajib pajak yang belum membayar untuk segera melunasinya. Uang pajak adalah nyawa bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk biaya operasional daerah dan membiayai jalannya pembangunan.
Apresiasi dari Camat Tonjong
Senada dengan hal tersebut, Camat Tonjong Lukman Hakim, SH., MH., turut memberikan apresiasi tinggi kepada dua desa di wilayahnya yang sudah lunas PBB-P2.
Ia berharap langkah baik Kutayu dan Pepedan menjadi contoh nyata. “Bagi desa yang belum lunas, mari segera lakukan pelunasan demi kelancaran pembangunan kita bersama,” pungkasnya.***

