UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Dyah Probondari Ketua Bidang Hukum dan HAKI IUMKM Akumandiri Terima Piagam dari Dirjen Pajak

×

Dyah Probondari Ketua Bidang Hukum dan HAKI IUMKM Akumandiri Terima Piagam dari Dirjen Pajak

Sebarkan artikel ini
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Dyah Probondari, S.H., M.Kn., Ketua Bidang Hukum dan HAKI DPP Asosiasi IUMKM Akumandiri terima Piagam Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter) dari Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Pemberian piagam saat  peluncuran secara nasional Piagam Wajib Pajak di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Dyah Probondari, yang juga merupakan istri dari Dr. Muhamad Jumadi, S.T., M.M., Wakil Wali Kota periode 2019–2024,

iklan

Dirinya hadir sebagai perwakilan wajib pajak yang dinilai telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap kepatuhan pajak dan transparansi menjalankan kewajiban sebagai warga negara.

Peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jakarta pada 22 Juli 2025 ini menjadi awal tonggak penting reformasi akan perpajakan Indonesia, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025.

Dokumen ini secara eksplisit mengatur 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak, dengan tujuan membangun hubungan yang adil, transparan dan juga saling menghormati antara negara dan wajib pajak.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto.

Dyah Probondari menyampaikan akan apresiasinya terhadap DJP yang telah mengambil langkah progresif dalam memperkuat edukasi dan kesadaran perpajakan, khususnya bagi pelaku UMKM.

Ia juga menegaskan pentingnya sebuah kolaborasi antara negara dan sektor usaha dalam mewujudkan sistem perpajakan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Piagam ini menjamin hak wajib pajak atas informasi, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data, serta menetapkan kewajiban diantaranya  penyampaian SPT secara benar, sikap kooperatif, dan larangan memberikan gratifikasi.

Piagam ini berfungsi sebagai pedoman etika layanan dan acuan transparansi dalam setiap interaksi antara DJP dan masyarakat.***

 

Cahyo

Terbaru dari Cahyo