Portal Pantura – Pemerintah menetapkan gaji ke-13 tahun 2026 paling cepat cair pada Juni. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan ditujukan untuk meringankan beban biaya pendidikan keluarga aparatur negara di awal tahun ajaran baru.
Dasar Hukum
PP Nomor 9 Tahun 2026 menjadi landasan resmi pemberian gaji ke-13 tahun ini. Regulasi itu mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sekaligus gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan negara.
Jadwal Pencairan
Pasal 15 ayat (1) PP 9/2026 menegaskan, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Namun, pencairan bisa mundur jika terdapat kendala teknis. Hal itu diatur dalam ayat (2) pasal yang sama.
Siapa Saja Penerimanya?
Berdasarkan Pasal 2 dan 3 PP 9/2026, penerima gaji ke-13 meliputi empat kelompok.
Pertama, aparatur negara, yakni PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara. Kedua, pensiunan dari unsur PNS, TNI, Polri, dan mantan Pejabat Negara. Ketiga, penerima pensiun berupa ahli waris sah seperti janda, duda, atau anak. Keempat, penerima tunjangan negara seperti Veteran.
Satu catatan penting: gaji ke-13 hanya diberikan kepada pihak yang penghasilannya bersumber dari APBN atau APBD. Pegawai swasta tidak termasuk.
Komponen Perhitungan
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Rinciannya berbeda antara instansi pusat dan daerah.
Untuk instansi pusat (APBN), komponen yang dihitung meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat dan jabatan.
Untuk instansi daerah (APBD), komponen hampir sama, namun tunjangan kinerja diganti dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal satu bulan.
Ketentuan khusus berlaku untuk CPNS yang menerima 80% dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan lainnya. Pensiunan mendapat satu kali pensiun pokok bulanan. Guru dan dosen yang tidak menerima tukin mendapat satu kali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen (TPD).

