Pensiunan: Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Penerima pensiun: Janda, duda, atau anak dari PNS dan pensiunan PNS yang telah meninggal dunia.
Penerima tunjangan: Penerima Tunjangan Veteran, Tunjangan Kehormatan Anggota KNIP, dan Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
PPPK juga berhak menerima gaji ke-13 setelah masa kerja minimal satu tahun. Pegawai non-ASN pun bisa mendapatkannya jika memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berapa Besaran Gaji ke-13 ASN 2026?
Nominal gaji ke-13 berbeda-beda tergantung pangkat, jabatan, dan komponen penghasilan masing-masing.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai non-ASN lembaga penyiaran publik terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat atau kelas jabatan
Khusus CPNS, gaji pokok yang dihitung hanya 80 persen. Komponen lainnya tetap berlaku normal.
Tunjangan dan insentif di luar komponen tersebut tidak masuk dalam perhitungan gaji ke-13. Contohnya: insentif kerja dan tunjangan bahaya.
Dasar Perhitungan dan Mekanisme Penyaluran

