Ukuran teks
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Sesuai PP Nomor 13 Tahun 2026, dana gaji ke-13 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) satuan kerja masing-masing. Penyaluran dilakukan langsung kepada penerima atau melalui bendahara satuan kerja.
Khusus pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pencairan dilakukan melalui PT Taspen atau PT Asabri sesuai ketentuan yang berlaku.***
Berita Pilihan
