Portal Pantura – Personel dari Koramil 17 Balapulang Tegal mengamankan seorang terduga penjual obat ilegal dalam operasi sweeping di Desa Banjaranyar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jumat (15/5/2026) sore.
Kegiatan dilakukan oleh Babinsa anggota Koramil 17 Balapulang wilayah Banjaranyar Koptu Imam Mujianto bersama dua personel Koramil sekitar pukul 17.30 WIB hingga 18.00 WIB di Jalan Raya Tegal–Purwokerto, Desa Banjaranyar.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan obat ilegal yang dinilai meresahkan warga sekitar.
Danramil 17/Balapulang Kapten Inf Ali Mashud mengatakan, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian sebelum melaksanakan sweeping mengamankan terduga pelaku.
“Setelah dilakukan pengintaian, petugas melaksanakan sweeping secara senyap dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Dalam operasi petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu helm, satu jaket hitam, dan satu unit telepon genggam Android.
Selain itu, aparat menyita sejumlah obat golongan tertentu, yakni 44 paket Hexymer, 191 kaplet Tramadol, 555 paket pil putih dobel Y, 497 butir Eximer, dan 28 butir Trihex.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Koramil 17/Balapulang dilakukan pendataan dan koordinasi dengan aparat berwenang.
Kegiatan sweeping berlangsung aman dan kondusif. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.***

