Portal Pantura – Pemerintah menetapkan gaji ke-13 ASN 2026 paling cepat cair pada Juni 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Gaji ke-13 bukan bagian dari gaji bulanan. Ini adalah bentuk apresiasi negara kepada aparatur dan pensiunan yang telah mengabdi.
Pencairannya biasanya bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Tujuannya untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni 2026. Jika ada keterlambatan, pencairan dilakukan setelah Juni.
Tidak ada tanggal pasti pencairan setiap tahunnya. Namun, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, gaji ini biasanya masuk di awal bulan.
Keterlambatan bisa terjadi karena kondisi keuangan negara atau dokumen yang belum lengkap. Pantau terus informasi resmi dari instansi terkait untuk kepastiannya.
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13 ASN 2026?
Penerima gaji ke-13 tidak hanya PNS aktif. Berikut daftar lengkap penerimanya:
Aparatur negara: PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, wakil menteri, staf khusus, Dewan Pengawas KPK, anggota DPR, hakim, pimpinan lembaga nonstruktural, dan pimpinan Badan Layanan Umum.
Pensiunan: Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Penerima pensiun: Janda, duda, atau anak dari PNS dan pensiunan PNS yang telah meninggal dunia.
Penerima tunjangan: Penerima Tunjangan Veteran, Tunjangan Kehormatan Anggota KNIP, dan Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
PPPK juga berhak menerima gaji ke-13 setelah masa kerja minimal satu tahun. Pegawai non-ASN pun bisa mendapatkannya jika memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berapa Besaran Gaji ke-13 ASN 2026?
Nominal gaji ke-13 berbeda-beda tergantung pangkat, jabatan, dan komponen penghasilan masing-masing.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai non-ASN lembaga penyiaran publik terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat atau kelas jabatan
Khusus CPNS, gaji pokok yang dihitung hanya 80 persen. Komponen lainnya tetap berlaku normal.
Tunjangan dan insentif di luar komponen tersebut tidak masuk dalam perhitungan gaji ke-13. Contohnya: insentif kerja dan tunjangan bahaya.
Dasar Perhitungan dan Mekanisme Penyaluran
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Sesuai PP Nomor 13 Tahun 2026, dana gaji ke-13 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) satuan kerja masing-masing. Penyaluran dilakukan langsung kepada penerima atau melalui bendahara satuan kerja.
Khusus pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pencairan dilakukan melalui PT Taspen atau PT Asabri sesuai ketentuan yang berlaku.***

