Portal Pantura – Jutaan aparatur negara menanti satu momen penting: cairnya gaji ke-13. Kabar baiknya, pencairan dijadwalkan paling cepat bulan Juni 2026.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Pasal 15 ayat (1) beleid itu menegaskan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Prediksi Tanggal Cair
PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak menyebut tanggal pasti pencairan. Aturan hanya menyebut batas paling cepat, yakni Juni 2026.
Namun ada patokan yang bisa digunakan. Tahun lalu, gaji ke-13 mulai dicairkan pada 2 Juni 2025. Pola yang sama berpeluang terulang di 2026.
Meski begitu, pencairan bisa saja mundur. Pasal 15 ayat (2) PP yang sama menegaskan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni apabila belum bisa disalurkan tepat waktu.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2026. Ada empat golongan besar penerima.
Golongan Aparatur Negara
Meliputi PNS dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Golongan Pensiunan
Meliputi pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.

