Golongan Penerima Pensiun
Golongan ini mencakup ahli waris dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia. Termasuk janda, duda, anak, hingga orang tua yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Golongan Penerima Tunjangan
Meliputi penerima tunjangan veteran, tunjangan kehormatan, tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, tunjangan cacat bagi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, serta berbagai jenis tunjangan ahli waris lainnya.
Siapa yang Tidak Dapat Gaji Ke-13?
Tidak semua ASN, TNI, dan Polri otomatis menerima gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, ada dua kelompok yang dikecualikan.
Pertama, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kedua, mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah — baik di dalam maupun luar negeri — dan gajinya ditanggung instansi tempat penugasan.
Berapa Nominalnya?
Untuk pensiunan dan penerima tunjangan, besaran gaji ke-13 setara dengan penghasilan satu bulan.
Untuk aparatur aktif yang gajinya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Jika gaji bersumber dari APBD, tunjangan kinerja diganti tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Berikut kisaran nominal maksimal gaji ke-13 2026 berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:

