“Kalau belum terdaftar, bisa diusulkan melalui skema pendanaan daerah. Tapi harus melewati proses administratif dan evaluasi kelayakan,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan pentingnya koordinasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan pemerintah desa. Tujuannya, memastikan tak ada warga miskin yang terlewat hanya karena urusan administrasi.
Penghentian skema Jamkesda dan penguatan integrasi JKN ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah dilarang menyusun anggaran jaminan kesehatan di luar sistem JKN.
Permendagri ini secara tegas melarang skema jaminan kesehatan ganda, baik sebagian maupun seluruhnya. Karena itu, Pemkab Brebes tak bisa lagi mengalokasikan anggaran khusus untuk Jamkesda mulai tahun 2025.
Ke depan, Inneke menekankan pentingnya edukasi dan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah desa, kelurahan, dan fasilitas kesehatan diharapkan ikut menyosialisasikan kebijakan ini.
“Masyarakat juga perlu sadar bahwa keberlanjutan program ini tergantung dari kepatuhan dan partisipasi semua pihak. Ini bukan soal mencabut bantuan, tapi memastikan bantuan sampai ke yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, Pemkab Brebes berharap layanan kesehatan bagi warga miskin tetap berjalan dan tidak ada lagi celah penyalahgunaan.***
Tim Redaksi

