IKLAN
News

Jamkesda Resmi Dihapus di Brebes Sejak 2023, Ini Penjelasan dan Solusi dari Pemkab

Avatar photo
×

Jamkesda Resmi Dihapus di Brebes Sejak 2023, Ini Penjelasan dan Solusi dari Pemkab

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan Brebes, Inneke Tri Sulistyowaty.
Kepala Dinas Kesehatan Brebes, Inneke Tri Sulistyowaty.

Portal Pantura, – Pemerintah Kabupaten secara resmi menghentikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sejak tahun 2023. Kebijakan ini diperkuat dengan penghentian skema Non Cut Off dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.7/1994/XII/2024, yang ditandatangani oleh Penjabat Sekda atas nama Penjabat Bupati , pada 30 Desember 2024.

Kepala Dinas Kesehatan , Inneke Tri Sulistyowaty, menjelaskan penghentian Jamkesda dilakukan demi menciptakan sistem jaminan kesehatan yang tertib, adil, dan sesuai regulasi nasional.

iklan

“Sejak 2023, Pemkab tidak lagi menganggarkan SKTM. Program Jamkesda kini diintegrasikan penuh ke dalam JKN agar pelaksanaannya lebih tertib dan tepat sasaran,” ujarnya, Sabtu 3 Mei 2025.

Menurutnya, keberadaan dua skema sekaligus justru menciptakan ketimpangan. Banyak warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan mandiri, namun tetap mengakses layanan melalui SKTM.

“Skema ganda membuat peserta jadi bergantung pada bantuan tanpa menyelesaikan kewajiban. Ini mengganggu prinsip gotong-royong dalam JKN,” tegasnya.

Inneke mencatat, 70 persen penduduk telah menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan iuran ditanggung pemerintah. Dari total 2,06 juta penduduk, sekitar 1,43 juta masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Artinya, pemerintah tetap hadir bagi warga miskin. Tapi masyarakat juga harus aktif memperbarui data kependudukan agar bantuan tepat sasaran,” imbuhnya.

Pemkab kini mendorong warga kurang mampu yang belum terdaftar dalam JKN PBI agar segera mendaftar melalui balai desa. Pendaftaran disesuaikan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN), pengganti DTKS.

Inneke menyebutkan, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran melalui APBN untuk membiayai peserta JKN PBI. Namun syaratnya, warga harus masuk dalam DT-SEN.

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P