Portal Pantura, Brebes – Kebahagiaan membuncah menyelimuti 38 pasangan suami istri di Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes. Setelah sekian lama membina rumah tangga tanpa dokumen resmi, kini mereka akhirnya bernapas lega karena telah menggenggam kepastian hukum dan administrasi kependudukan yang sah.
Kepastian tersebut didapatkan usai mereka mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di SMK Islam Diponegoro Losari pada Jumat (21/8/2026). Langkah mulia ini terselenggara berkat kolaborasi erat antara Pemerintah Kabupaten Brebes, Pengadilan Agama Brebes, serta Kementerian Agama dalam memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Melalui kegiatan ini, setiap peserta tidak hanya disahkan status perkawinannya, tetapi juga langsung menerima buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bernomor registrasi baru.
Solusi Administrasi dan Perlindungan Hak Hukum Keluarga
Menyampaikan pesan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, Asisten I Sekda Brebes, Subandi, menyerahkan dokumen resmi tersebut secara simbolis kepada para peserta. Ia menekankan bahwa keberadaan dokumen kependudukan merupakan fondasi utama dalam menjamin pelayanan publik yang inklusif.
“Selamat kepada seluruh bapak dan ibu yang hari ini menerima penetapan isbat nikah serta dokumen kependudukan. Semoga momen ini menjadi pijakan awal tertibnya administrasi keluarga, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi orang tua dan anak-anak,” ujar Subandi dalam sambutannya.
Subandi menjelaskan bahwa dokumen identitas yang tertib berkorelasi langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti akses pendidikan, fasilitas kesehatan, program bantuan sosial, hingga pelayanan publik lainnya. Ia mengapresiasi sinergi antara Pengadilan Agama, Kemenag, Disdukcapil, dan pihak Kecamatan Losari yang sukses mendatangkan layanan langsung ke tengah masyarakat.
Harapan Puluhan Tahun Pasangan Lansia Akhirnya Terwujud
Momen mengharukan mewarnai jalannya persidangan saat pasangan Muhammad Edi (76) dan Titin Herawati (70), warga Desa Negla, Kecamatan Losari, dipanggil menuju ruang sidang. Pasangan tertua dalam agenda ini mengaku telah menikah secara siri sejak tahun 1970 dan kini telah dikaruniai cucu.
“Alhamdulillah, setelah puluhan tahun akhirnya kami memiliki buku nikah yang sah. Wajah kami memang sudah tua dan cucu sudah banyak, tapi hari ini rasanya sungguh membahagiakan karena keluarga kami sudah punya kepastian hukum,” tutur Edi penuh haru.
Penguatan Derajat Perempuan dan Kepastian Identitas Anak
Ketua Pengadilan Agama Brebes, Rusdiana, mengklarifikasi bahwa agenda ini difokuskan sebagai penetapan keabsahan pernikahan yang sebelumnya belum terdaftar, bukan agenda nikah massal. Proses persidangan dibagi ke dalam lima kelas yang masing-masing dipimpin oleh majelis hakim tunggal.
“Program isbat nikah terpadu ini menjadi momentum penting setelah terakhir kali dilaksanakan pada 2017 silam,” terang Rusdiana.
Ia menerangkan, langkah legalitas ini bertujuan utama melindungi hak-hak anak dan mengangkat harkat serta derajat perempuan. Perkawinan yang tidak tercatat secara negara berpotensi menimbulkan kendala hukum yang rumit di kemudian hari, terutama saat pengurusan akta kelahiran anak, kewarisan, maupun pencantuman identitas orang tua.
Dukungan senada disampaikan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag RI, Ahmad Zayadi. Ia mengapresiasi inisiatif Pemkab Brebes dan menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus mendukung serta mereplikasi praktik baik ini di masa mendatang demi melindungi hak-hak sipil warga negara.***

