Portal Pantura – Ramadhan 2026 tinggal menghitung hari. Pekerja di Indonesia mulai menantikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pertanyaannya, siapa saja yang berhak? Bagaimana dengan karyawan yang baru bekerja beberapa bulan? Apakah pegawai kontrak dan PPPK juga mendapat?
Artikel ini mengupas tuntas aturan THR 2026 berdasarkan regulasi pemerintah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
THR adalah pendapatan tambahan di luar gaji. Pemerintah mewajibkan pemberi kerja membayarnya menjelang hari raya keagamaan.
Semua pekerja dengan ikatan kerja formal berhak menerima. Tidak ada diskriminasi berdasarkan jenis kontrak.
Tiga kategori pekerja yang wajib dapat THR:
1. Karyawan Tetap (PKWTT)
Pekerja dengan status tetap adalah penerima utama. Jika masa kerja sudah 12 bulan berturut-turut, THR yang diterima senilai satu bulan gaji penuh.
2. Karyawan Kontrak (PKWT)
Pekerja kontrak punya hak sama. Bedanya ada di cara hitung. Kalau belum genap setahun, THR dihitung proporsional sesuai masa kerja.

