TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

THR 2026: Karyawan Baru 1 Bulan Kerja Dapat Berapa? Ini Aturan Lengkapnya

×

THR 2026: Karyawan Baru 1 Bulan Kerja Dapat Berapa? Ini Aturan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uang. (Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi uang. (Pexels/Ahsanjaya)
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Ramadhan 2026 tinggal menghitung hari. Pekerja di Indonesia mulai menantikan Tunjangan Hari Raya ().

Pertanyaannya, siapa saja yang berhak? Bagaimana dengan karyawan yang baru bekerja beberapa bulan? Apakah pegawai kontrak dan juga mendapat?

Artikel ini mengupas tuntas aturan 2026 berdasarkan regulasi pemerintah.

Siapa Saja yang Berhak Menerima ?

iklan

adalah pendapatan tambahan di luar gaji. Pemerintah mewajibkan pemberi kerja membayarnya menjelang hari raya keagamaan.

Semua pekerja dengan ikatan kerja formal berhak menerima. Tidak ada diskriminasi berdasarkan jenis kontrak.

Tiga kategori pekerja yang wajib dapat :

1. Karyawan Tetap (PKWTT)

Pekerja dengan status tetap adalah penerima utama. Jika masa kerja sudah 12 bulan berturut-turut, yang diterima senilai satu bulan gaji penuh.

2. Karyawan Kontrak (PKWT)

Pekerja kontrak punya hak sama. Bedanya ada di cara hitung. Kalau belum genap setahun, dihitung proporsional sesuai masa kerja.

Julista Putri

Terbaru dari Julista Putri