Portal Pantura – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Tegal Kota jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) mengintensifkan penertiban pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot tidak standar (knalpot brong) serta aksi balap liar.
Dalam kegiatan patroli dan penindakan di sejumlah ruas jalan utama, petugas Polres Tegal Kota mengamankan 50 sepeda motor tidak memenuhi spesifikasi teknis kendaraan.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, tegas penertiban tersebut merupakan langkah preventif yang dilakukan secara humanis, disertai dengan sosialisasi dan pemberian peringatan para pengguna jalan. Hal itu disampaikannya usai apel gelar pasukan Operasi Lilin Candi 2025.
Menurut Wali Kota Tegal Dedy Yon, penindakan dilakukan karena masih banyak ditemukan kendaraan yang tidak dilengkapi sesuai ketentuan.
“Kami imbau masyarakat, khususnya pengendara dan komunitas motor, agar melengkapi surat-surat kendaraan serta menggunakan perlengkapan sesuai peruntukannya,” ujar Wali Kota, Jumat (19/12/2025).
Ia menambahkan, kendaraan yang ditindak tetap dapat diambil kembali setelah pemilik melengkapi persyaratan dan mengganti komponen tidak sesuai, seperti knalpot bising.
Selain itu, Wali Kota Tegal mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban selama malam pergantian tahun.
Ia meminta warga tertib berlalu lintas, mematuhi aturan, dan menghindari euforia berlebihan.
Sementara itu, Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Krisna Purnama menegaskan bahwa penindakan tersebut bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Kami ingin memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Tegal berlangsung aman dan nyaman,” tegasnya.

