IKLAN
News

Majelis Hakim Tegaskan CV Curtina Masih Sah Kelola Parkir RSUD Kardinah

Avatar photo
×

Majelis Hakim Tegaskan CV Curtina Masih Sah Kelola Parkir RSUD Kardinah

Sebarkan artikel ini

Kini, hakim telah bicara. Dalam putusan perkara No. 11/Pdt.G/2025/PN pengadilan menegaskan bahwa RSUD Kardinah wanprestasi.

Pengumuman pemenang lelang baru dinyatakan tidak sah, dan CV. Curtina tetap menjadi pengelola yang sah.

“Putusan ini memberi kepastian hukum, tak hanya bagi kami, tapi bagi dunia usaha dan pemerintah,” ujar Richard Simbolon, anggota tim hukum CV. Curtina.

iklan

“Bahwa perjanjian bukan hanya selembar kertas. Ia adalah janji yang harus dijaga.”

Sementara pihak tergugat, keheningan menjadi jawaban. Plt Direktur RSUD Kardinah, Zaenal Abidin, memilih bungkam. Kabag Hukum Pemkot , Budiono, hanya membalas salam. Tidak ada penjelasan, tidak ada klarifikasi.

Meski putusan belum inkrah dan masih terbuka peluang banding, suara keadilan telah terdengar lebih dulu.

Ia berbunyi bukan di ruang sidang yang bergema, tapi di hati para pihak yang tahu arti tanggung jawab atas sebuah janji.

Dan di kota kecil yang terus tumbuh seperti , kepastian hukum seperti ini adalah kabar baik.

Bahwa dalam demokrasi dan hukum, bahkan soal parkiran pun bisa menjadi pelajaran besar tentang integritas, kepercayaan, dan tanggung jawab.***

 

Tim Redaksi

Cahyo
Reporter Cahyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Cahyo

Terbaru dari Cahyo