Kini, hakim telah bicara. Dalam putusan perkara No. 11/Pdt.G/2025/PN Tegal pengadilan menegaskan bahwa RSUD Kardinah wanprestasi.
Pengumuman pemenang lelang baru dinyatakan tidak sah, dan CV. Curtina tetap menjadi pengelola yang sah.
“Putusan ini memberi kepastian hukum, tak hanya bagi kami, tapi bagi dunia usaha dan pemerintah,” ujar Richard Simbolon, anggota tim hukum CV. Curtina.
“Bahwa perjanjian bukan hanya selembar kertas. Ia adalah janji yang harus dijaga.”
Sementara pihak tergugat, keheningan menjadi jawaban. Plt Direktur RSUD Kardinah, Zaenal Abidin, memilih bungkam. Kabag Hukum Pemkot Tegal, Budiono, hanya membalas salam. Tidak ada penjelasan, tidak ada klarifikasi.
Meski putusan belum inkrah dan masih terbuka peluang banding, suara keadilan telah terdengar lebih dulu.
Ia berbunyi bukan di ruang sidang yang bergema, tapi di hati para pihak yang tahu arti tanggung jawab atas sebuah janji.
Dan di kota kecil yang terus tumbuh seperti Tegal, kepastian hukum seperti ini adalah kabar baik.
Bahwa dalam demokrasi dan hukum, bahkan soal parkiran pun bisa menjadi pelajaran besar tentang integritas, kepercayaan, dan tanggung jawab.***
Tim Redaksi

