Nilai keduanya setara satu bulan gaji. Penerima mencakup ASN aktif dan pensiunan.
Keduanya diatur peraturan pemerintah. Pembayaran dilakukan tanpa potongan kecuali pajak.
Dasar Hukum
Gaji ke-13 berlandaskan peraturan pemerintah yang terbit setiap tahun. Regulasi menjadi payung hukum pencairan dari APBN atau APBD.
Ketentuan teknis diatur melalui peraturan menteri keuangan dan surat edaran kementerian terkait.
THR ASN juga diatur peraturan pemerintah serupa. Untuk sektor swasta, aturannya terpisah melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Komponen Pembayaran
Bagi ASN aktif, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen.
Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain yang melekat.
Untuk pensiunan, komponennya mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Honorarium, uang lembur, dan uang makan tidak masuk perhitungan.
Siapa Saja Penerimanaya?
Penerima gaji ke-13 cukup luas. Meliputi PNS aktif, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun terusan.

