Portal Pantura – Banyak aparatur sipil negara (ASN) masih menganggap gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) adalah hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Pemahaman yang tepat penting agar ASN tidak salah menafsirkan fungsi masing-masing penghasilan tambahan ini.
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 adalah penghasilan tambahan tahunan dari pemerintah. Penerima meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Pencairan dilakukan sekali setahun, biasanya pertengahan tahun. Besarannya mengikuti gaji bulan terakhir sebelum pencairan.
Kebijakan ini dirancang untuk membantu ASN menghadapi tahun ajaran baru. Waktu tersebut identik dengan lonjakan biaya pendidikan anak.
Apa Itu THR ASN?
THR merupakan penghasilan tambahan menjelang hari raya keagamaan. Bagi ASN, pembayaran umumnya dilakukan menjelang Idulfitri.
Tujuan utamanya menjaga daya beli aparatur saat perayaan besar. THR juga mendorong stabilitas konsumsi masyarakat.
Perbedaan Utama Keduanya
Perbedaan paling mencolok terletak pada tujuan pemberian.
Gaji ke-13 fokus pada kebutuhan pendidikan dan stabilitas ekonomi rumah tangga di pertengahan tahun.
Sementara THR berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hari raya. Pemerintah menggunakannya sebagai instrumen menjaga perputaran ekonomi menjelang Lebaran.

