Portal Pantura, Tegal – Kabut tipis yang masih menyelimuti area kawasan hutan lindung blok Tanggeman wilayah Dukuh Sawangan, Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Kamis pagi (15/5).
Udara sejuk dan aroma tanah basah menyambut langkah-langkah puluhan petugas dari Perhutani, TNI, dan Polri yang menyusuri jalan setapak di Petak 48, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Guci Tegal.
Di bawah rindangnya kanopi hutan itu mereka menyusuri jejak-jejak manusia yang tak seharusnya ada di sana.
Tanda tanda adanya penggarapan liar di kawasan yang mestinya jadi benteng terakhir penyangga ekosistem Gunung Slamet.

Patroli gabungan tersebut bukan yang pertama, dan sepertinya tidak menjadi yang terakhir dan akan terus berlanjut karena ancaman terhadap kawasan di hutan lindung memang nyata.
Dari tahun ke tahun, godaan akan lahan subur mendorong sebagian warga untuk membuka ladang baru di kawasan yang sebenarnya dilindungi undang-undang.
Bagi mereka, tanah merupakan hidup. Namun bagi hutan, setiap cangkul yang mencabik tanah berarti hilangnya fungsi penting sebagai penjaga air, pelindung keanekaragaman hayati, dan peredam bencana.
Triyono, Wakil Administratur Perhutani KPH Pekalongan Barat mewakili Kepala Administratur menyadari peliknya akan persoalan.
Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa Perhutani tidak bisa berjalan sendiri dalam menghadapi tantangan ini.
Tim Redaksi
