Portal Pantura – Seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun di Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, ditemukan meninggal dunia usai diduga menjadi korban kekerasan yang dipicu masalah pribadi terkait unggahan media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di saluran air dekat lapangan sepak bola Desa Lebakgowah.
Korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Dijelaskan oleh Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo dalam Konferensi Pers, Senin (15/6) berdasarkan informasi awal penyelidikan,
Kejadian bermula dari perselisihan yang dipicu unggahan status media sosial korban yang diduga memasang foto terkait pacar orang lain.
Hal tersebut kemudian memicu konflik yang berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Menindaklanjuti laporan warga, Satreskrim Polres Tegal bergerak cepat dan berhasil mengamankan para terduga pelaku pada Rabu (10/6/2026) dini hari di wilayah Lebaksiu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Polres Tegal menyatakan kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan ditangani secara profesional.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan menyelesaikan konflik secara damai untuk mencegah terjadinya kekerasan serupa.***

