UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Pemerintah Tetapkan 8 Prioritas Dana Desa 2026, BLT Maksimal Rp300 Ribu per Bulan

×

Pemerintah Tetapkan 8 Prioritas Dana Desa 2026, BLT Maksimal Rp300 Ribu per Bulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Dana Desa. (Foto: Image generated/ChstGPT)
Ilustrasi Dana Desa. (Foto: Image generated/ChstGPT)
IKLAN
⚡ RINGKASAN
Permendesa 16/2025 mengatur 8 fokus penggunaan Dana Desa 2026 termasuk BLT Desa Rp300 ribu/bulan, Koperasi Merah Putih, dan ketahanan pangan. Simak aturan lengkapnya.
Ukuran teks

Portal Pantura – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah menerbitkan aturan baru tentang penggunaan tahun 2026. Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 ditandatangani pada 29 Desember 2025.

Regulasi ini menjadi pedoman wajib bagi pemerintah desa. Setiap desa harus mengacu pada aturan ini saat menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa.

Delapan Fokus Utama 2026

Pasal 2 Permendesa 16/2025 menetapkan delapan prioritas penggunaan . Berikut rinciannya:

iklan

Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Program ini menargetkan keluarga miskin di desa.

Kedua, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana. Fokus ini menjadi respons terhadap perubahan iklim global.

Ketiga, peningkatan promosi dan layanan kesehatan dasar skala desa. Termasuk di dalamnya pencegahan stunting pada anak.

Keempat, program ketahanan pangan dan lumbung pangan desa. Ini untuk menjaga ketersediaan pangan di tingkat lokal.

Kelima, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Program ini menjadi prioritas nasional pemerintah.

Keenam, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Program ini menyerap tenaga kerja lokal.

Ketujuh, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa. Langkah ini mendorong transformasi digital di pedesaan.

Tim Portal Pantura

Terbaru dari Tim Portal Pantura