Portal Pantura – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah menerbitkan aturan baru tentang penggunaan Dana Desa tahun 2026. Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 ditandatangani pada 29 Desember 2025.
Regulasi ini menjadi pedoman wajib bagi pemerintah desa. Setiap desa harus mengacu pada aturan ini saat menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa.
Delapan Fokus Utama Dana Desa 2026
Pasal 2 Permendesa 16/2025 menetapkan delapan prioritas penggunaan Dana Desa. Berikut rinciannya:
Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Program ini menargetkan keluarga miskin di desa.
Kedua, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana. Fokus ini menjadi respons terhadap perubahan iklim global.
Ketiga, peningkatan promosi dan layanan kesehatan dasar skala desa. Termasuk di dalamnya pencegahan stunting pada anak.
Keempat, program ketahanan pangan dan lumbung pangan desa. Ini untuk menjaga ketersediaan pangan di tingkat lokal.
Kelima, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Program ini menjadi prioritas nasional pemerintah.
Keenam, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Program ini menyerap tenaga kerja lokal.
Ketujuh, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa. Langkah ini mendorong transformasi digital di pedesaan.

