UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Pemerintah Tetapkan 8 Prioritas Dana Desa 2026, BLT Maksimal Rp300 Ribu per Bulan

×

Pemerintah Tetapkan 8 Prioritas Dana Desa 2026, BLT Maksimal Rp300 Ribu per Bulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Dana Desa. (Foto: Image generated/ChstGPT)
Ilustrasi Dana Desa. (Foto: Image generated/ChstGPT)
IKLAN
⚡ RINGKASAN
Permendesa 16/2025 mengatur 8 fokus penggunaan Dana Desa 2026 termasuk BLT Desa Rp300 ribu/bulan, Koperasi Merah Putih, dan ketahanan pangan. Simak aturan lengkapnya.
Ukuran teks

Wajib Publikasi dan Laporan

Pemerintah desa harus mempublikasikan fokus penggunaan . Media publikasi meliputi baliho, papan informasi desa, media sosial, website desa, dan sistem informasi desa.

Publikasi harus mudah diakses masyarakat. Ini bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan kepada Menteri. Batas waktu paling lambat satu bulan sejak RKP Desa ditetapkan.

Sanksi Tidak Publikasi

iklan

Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa akan dikenai sanksi. Sanksinya berupa larangan mengalokasikan dana operasional pada tahun anggaran berikutnya.

Sanksi ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.

Pedoman bagi Pemangku Kepentingan

Permendesa 16/2025 menjadi dokumen strategis bagi berbagai pihak. Termasuk pendamping desa, kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pemerintah daerah.

Aturan ini memastikan Dana Desa 2026 digunakan secara tepat sasaran. Pengelolaan harus transparan, partisipatif, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan delapan fokus prioritas yang jelas, pemerintah berharap Dana Desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan desa dan pengentasan kemiskinan.***

Tim Portal Pantura

Terbaru dari Tim Portal Pantura