Kedelapan, program sektor prioritas lainnya. Disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa.
Semua fokus tersebut harus sesuai kewenangan desa. Prioritas ditentukan berdasarkan rekomendasi Indeks Desa.
BLT Desa: Rp300 Ribu Maksimal per Bulan
BLT Desa tetap menjadi instrumen utama penanganan kemiskinan ekstrem. Besaran bantuan ditetapkan maksimal Rp300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.
Dana dapat dicairkan untuk tiga bulan sekaligus. Mekanisme pencairan ditentukan melalui Musyawarah Desa.
Penetapan KPM wajib menggunakan data pemerintah sebagai acuan utama. Proses penetapan harus dilakukan secara partisipatif melalui Musyawarah Desa.
Koperasi Desa Merah Putih Jadi Prioritas
Koperasi Desa Merah Putih mendapat penekanan khusus dalam aturan baru ini. Dana Desa dapat digunakan untuk percepatan pembangunan fisik gerai dan pergudangan.
Alokasi untuk koperasi dilakukan melalui perubahan APB Desa. Pencairan dilakukan setelah Dana Desa untuk kebutuhan lain disalurkan lebih dahulu.
Program ini bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang mandiri dan produktif.
Dana Operasional Dibatasi 3 Persen
Permendesa 16/2025 membatasi penggunaan Dana Desa untuk operasional pemerintah desa. Maksimal hanya 3% dari total pagu Dana Desa.
Batasan ini tidak termasuk anggaran untuk Koperasi Desa Merah Putih. Pembatasan ini bertujuan agar lebih banyak dana tersalur untuk program pembangunan.

