UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Pemerintah Tetapkan 8 Prioritas Dana Desa 2026, BLT Maksimal Rp300 Ribu per Bulan

×

Pemerintah Tetapkan 8 Prioritas Dana Desa 2026, BLT Maksimal Rp300 Ribu per Bulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Dana Desa. (Foto: Image generated/ChstGPT)
Ilustrasi Dana Desa. (Foto: Image generated/ChstGPT)
IKLAN
⚡ RINGKASAN
Permendesa 16/2025 mengatur 8 fokus penggunaan Dana Desa 2026 termasuk BLT Desa Rp300 ribu/bulan, Koperasi Merah Putih, dan ketahanan pangan. Simak aturan lengkapnya.
Ukuran teks

Kedelapan, program sektor prioritas lainnya. Disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa.

Semua fokus tersebut harus sesuai kewenangan desa. Prioritas ditentukan berdasarkan rekomendasi Indeks Desa.

BLT Desa: Rp300 Ribu Maksimal per Bulan

BLT Desa tetap menjadi instrumen utama penanganan kemiskinan ekstrem. Besaran bantuan ditetapkan maksimal Rp300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.

iklan

Dana dapat dicairkan untuk tiga bulan sekaligus. Mekanisme pencairan ditentukan melalui Musyawarah Desa.

Penetapan KPM wajib menggunakan data pemerintah sebagai acuan utama. Proses penetapan harus dilakukan secara partisipatif melalui Musyawarah Desa.

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Prioritas

Koperasi Desa Merah Putih mendapat penekanan khusus dalam aturan baru ini. dapat digunakan untuk percepatan pembangunan fisik gerai dan pergudangan.

Alokasi untuk koperasi dilakukan melalui perubahan APB Desa. Pencairan dilakukan setelah untuk kebutuhan lain disalurkan lebih dahulu.

Program ini bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang mandiri dan produktif.

Dana Operasional Dibatasi 3 Persen

Permendesa 16/2025 membatasi penggunaan untuk operasional pemerintah desa. Maksimal hanya 3% dari total pagu .

Batasan ini tidak termasuk anggaran untuk Koperasi Desa Merah Putih. Pembatasan ini bertujuan agar lebih banyak dana tersalur untuk program pembangunan.

Tim Portal Pantura

Terbaru dari Tim Portal Pantura