Aparatur desa dilatih dalam pendataan, penyimpanan, pendokumentasian, hingga tata cara merespons permohonan informasi warga.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kemampuan admin PPID desa dalam mengelola informasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami juga mendorong agar informasi mengenai pengelolaan keuangan dan program pembangunan desa dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Taufan.
Taufan menambahkan bahwa sinergi antara Pemkab dan pemerintah desa sangat dibutuhkan untuk mengurai kendala di lapangan.
Landasan Hukum dan Kewajiban Pemerintah Desa
Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, menegaskan keterbukaan informasi merupakan perintah undang-undang yang wajib dilaksanakan.
Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan dan penggunaan dana pembangunan di desanya.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah desa, tetapi juga bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi publik dan ikut mengawasi jalannya pembangunan desa,” jelas Ermy.
Landasan hukumnya mengacu pada UU KIP, UU Desa terbaru Nomor 3 Tahun 2024, serta Perki Nomor 1 Tahun 2018.
Kategori Informasi yang Wajib Dipahami Admin
Ermy mengingatkan agar aparatur desa mampu membedakan empat kategori informasi publik.
Kategori tersebut meliputi informasi berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
“Pemerintah desa perlu memastikan informasi publik dikelola dengan baik, mulai dari pendataan, dokumentasi, hingga pelayanan permohonan informasi. Informasi yang menjadi hak masyarakat harus tersedia dan mudah diakses, sedangkan informasi yang dikecualikan harus ditetapkan sesuai prosedur,” paparnya.

