Pemerintah desa juga wajib merespons permohonan informasi warga secara tertulis paling lambat sepuluh hari kerja.
Rencana Aksi 90 Hari Layanan Informasi Desa
Sebagai langkah nyata, kegiatan ini menghasilkan rekomendasi rencana aksi 90 hari bagi seluruh PPID desa di Brebes.
Tahap awal mewajibkan penerbitan SK Kepala Desa tentang PPID serta penyusunan draf Daftar Informasi Publik (DIP).
Tahap berikutnya mencakup penyediaan sarana fisik, formulir registrasi, hingga pengesahan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan.
Langkah terstruktur ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik dan menekan potensi sengketa hukum di masa depan.***
Berita Pilihan

