UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Perhutani Respons Polemik Petak 24: Tidak Lagi Berwenang Menindak

×

Perhutani Respons Polemik Petak 24: Tidak Lagi Berwenang Menindak

Sebarkan artikel ini
IKLAN
Ukuran teks

Butuh Sinergi Lintas Pihak

Endah menekankan pentingnya kolaborasi dalam mengembalikan fungsi hutan. Meski merupakan pengelola utama kawasan hutan, penanganan tidak bisa dilakukan sendirian.

“Mari kita bersinergi untuk mengembalikan fungsi hutan,” ajak Endah.

Sinergitas diperlukan mengingat kompleksitas persoalan lahan garapan. Faktor ekonomi masyarakat sekitar hutan menjadi salah satu pemicu konflik lahan yang terus berulang.

Latar Belakang Konflik Lahan

iklan

Konflik lahan garapan di kawasan hutan negara bukan fenomena baru. Tekanan ekonomi mendorong masyarakat memanfaatkan lahan hutan untuk pertanian.

Petak 24 Pandansari menjadi salah satu titik konflik yang menarik perhatian. Polemik ini melibatkan aspek hukum, ekonomi, dan kelestarian lingkungan.

Perhutani menghadapi dilema antara penegakan aturan dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pendekatan represif dinilai tidak efektif tanpa solusi alternatif.

Model Wisata sebagai Solusi

Pengalihan fungsi lahan menjadi destinasi wisata dianggap sebagai solusi win-win. Masyarakat tetap bisa mendapat manfaat ekonomi, sementara fungsi hutan tetap terjaga.

Model ini berpotensi mengurangi ketergantungan masyarakat pada tanaman semusim yang merusak hutan. Pendapatan dari sektor wisata bisa menjadi alternatif penghasilan berkelanjutan.

Keberhasilan model petak 48 Sawangan akan menentukan replikasi di lokasi lain. Perhutani perlu memastikan pendampingan dan dukungan memadai bagi masyarakat yang terlibat.

Tantangan ke Depan

Penanganan konflik lahan membutuhkan pendekatan komprehensif. Perhutani harus berkoordinasi dengan pemda, kepolisian, dan kementerian terkait.

Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P