Portal Pantura, Brebes – Perum Perhutani merespons polemik lahan di petak 24, Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Kepala KPH Pekalongan Barat, Maria Endah Ambarwati, mengakui persoalan lahan garapan dan lingkungan menjadi masalah yang kerap dihadapi.
Perhutani Kehilangan Wewenang Penyidikan
Endah menegaskan pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan penindakan terhadap kasus lahan garapan di petak 24. “Perhutani sudah tidak punya wewenang lagi sebagai penyidik,” katanya.
Kehilangan wewenang ini membatasi ruang gerak Perhutani dalam menangani pelanggaran penggunaan lahan hutan. Meski demikian, Perhutani tetap berupaya mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
Petak 48 Tegal Jadi Model Penyelesaian
Perhutani menawarkan pendekatan berbeda untuk mengatasi konflik lahan garapan. Endah mencontohkan penanganan di petak 48, Desa Sawangan, Kabupaten Tegal.
Di lokasi tersebut, lahan garapan tanaman semusim dialihfungsikan menjadi kawasan wisata. “Di petak 48 dialihkan tanaman semusim menjadi destinasi wisata,” jelasnya.
Langkah ini ditetapkan sebagai proyek percontohan untuk diterapkan di wilayah lain yang mengalami persoalan serupa.
Tiga Kawasan Prioritas 2026
Perhutani KPH Pekalongan Barat menargetkan penanganan tiga kawasan pada tahun 2026. Endah merinci tiga lokasi prioritas tersebut, yakni jalur pendakian Gunung Slamet, Igir Tipis, dan Petak 24 Pandansari.
Ketiga kawasan ini dipilih berdasarkan tingkat urgensi dan dampak terhadap kelestarian hutan. Penanganan akan disesuaikan dengan karakteristik masalah di masing-masing lokasi.
Identifikasi Bukaan Lahan Baru
Perhutani terus melakukan monitoring terhadap kemungkinan pembukaan lahan hutan baru. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koordinasi lintas lembaga diperlukan mengingat keterbatasan wewenang Perhutani saat ini. Penanganan kasus membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

