Portal Pantura – Polres Tegal bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik judi sabung ayam di Desa Tembok Luwung, Kecamatan Adiwerna, Minggu siang (30/11).
Informasi yang masuk melalui Call Center 110 langsung ditindaklanjuti oleh Unit Pamapta I bersama personel piket fungsi.
Namun, saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan pelaku maupun aktivitas perjudian. Di duga para pelaku kabur setelah mengetahui rencana penindakan.
Meski begitu, polisi menemukan barang bukti berupa tiga terpal, sebuah kandang ayam, tiga kursi bambu panjang, dan satu arena sabung. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pamapta I Polres Tegal, IPDA Joko Kiky Wantono, menegaskan komitmen kepolisian dalam merespons cepat laporan masyarakat dan memberantas penyakit masyarakat, termasuk perjudian. Ia juga mengapresiasi warga yang aktif memberikan informasi.
Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam.***

