TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

PPPK Berhak Terima THR Lebaran 2026: Ini Dasar Hukum dan Besaran yang Didapat

×

PPPK Berhak Terima THR Lebaran 2026: Ini Dasar Hukum dan Besaran yang Didapat

Sebarkan artikel ini
PPPK Berhak Terima THR Lebaran 2026: Ini Dasar Hukum dan Besaran yang Didapat
IKLAN
Ukuran teks

Jadwal pasti pencairan 2026 akan diumumkan melalui surat edaran resmi dari Kementerian Keuangan dan instansi terkait.

Pemerintah berkomitmen memastikan THR sampai tepat waktu agar aparatur negara bisa mempersiapkan kebutuhan lebaran dengan tenang.

yang baru diangkat, seperti ribuan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang resmi menjadi per 1 Februari 2026, juga berhak mendapatkan THR sesuai masa kerja sebagai .

Perhitungan Besaran THR

iklan

Besaran THR yang diterima setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada status kepegawaian mereka. Ini mencakup tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang menjadi komponen tetap penghasilan bulanan.

yang baru diangkat atau masa kerjanya belum mencapai 12 bulan mendapat THR proporsional. Perhitungannya: masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan gaji.

Contoh perhitungan: baru bekerja tiga bulan dengan gaji pokok dan tunjangan total Rp4 juta per bulan. THR yang diterima adalah 3/12 x Rp4 juta = Rp1 juta.

yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR senilai satu bulan gaji penuh. Ini termasuk seluruh tunjangan tetap yang melekat.

Besaran ini sama dengan yang diterima PNS, mencerminkan prinsip keadilan dalam pemberian kesejahteraan aparatur negara.

Dengan adanya kepastian ini, tidak perlu khawatir soal THR Lebaran 2026. Hak mereka dijamin regulasi pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mengabdi kepada negara.***