Jadwal pasti pencairan THR 2026 akan diumumkan melalui surat edaran resmi dari Kementerian Keuangan dan instansi terkait.
Pemerintah berkomitmen memastikan THR sampai tepat waktu agar aparatur negara bisa mempersiapkan kebutuhan lebaran dengan tenang.
PPPK yang baru diangkat, seperti ribuan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang resmi menjadi ASN per 1 Februari 2026, juga berhak mendapatkan THR sesuai masa kerja sebagai PPPK.
Perhitungan Besaran THR PPPK
Besaran THR yang diterima PPPK setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada status kepegawaian mereka. Ini mencakup tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang menjadi komponen tetap penghasilan bulanan.
PPPK yang baru diangkat atau masa kerjanya belum mencapai 12 bulan mendapat THR proporsional. Perhitungannya: masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan gaji.
Contoh perhitungan: PPPK baru bekerja tiga bulan dengan gaji pokok dan tunjangan total Rp4 juta per bulan. THR yang diterima adalah 3/12 x Rp4 juta = Rp1 juta.
PPPK yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR senilai satu bulan gaji penuh. Ini termasuk seluruh tunjangan tetap yang melekat.
Besaran ini sama dengan yang diterima PNS, mencerminkan prinsip keadilan dalam pemberian kesejahteraan aparatur negara.
Dengan adanya kepastian ini, PPPK tidak perlu khawatir soal THR Lebaran 2026. Hak mereka dijamin regulasi pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mengabdi kepada negara.***

