Landasan Hukum THR untuk PPPK
Dasar hukum pemberian THR kepada PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Pasal 2 PP 11/2025 menyebutkan pemerintah memberikan tunjangan hari raya kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. PPPK sebagai bagian dari aparatur negara otomatis tercakup dalam kategori penerima THR.
Regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah memberikan kesejahteraan adil bagi seluruh aparatur negara tanpa diskriminasi status kepegawaian.
Meski PP 11/2025 menjadi acuan untuk tahun 2025, pola pemberian THR yang sama diperkirakan berlanjut pada 2026 melalui PP baru yang akan diterbitkan menjelang hari raya.
Jadwal Pencairan THR PPPK
Waktu pencairan THR untuk PPPK mengikuti ketentuan yang sama dengan ASN lainnya. Berdasarkan praktik tahun-tahun sebelumnya, pemerintah mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

