Portal Pantura – Kabar baik bagi pegawai PPPK paruh waktu. Pemerintah membuka peluang transisi status menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2026 melalui mekanisme yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kebijakan ini menjadi solusi bagi ribuan tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun terkendala formasi dan anggaran daerah untuk pengangkatan langsung sebagai pegawai penuh waktu.
Tidak Otomatis, Ada Tahapan Seleksi Ketat
Kepala Bagian Humas KemenPAN-RB menegaskan, proses pengalihan status ini bersifat bertahap dan selektif, bukan otomatis. Setiap pegawai PPPK paruh waktu harus melewati beberapa tahapan evaluasi.
Tahap pertama adalah penilaian kinerja oleh instansi masing-masing. Loyalitas, kedisiplinan, dan efektivitas dalam menjalankan tugas selama masa kerja menjadi parameter utama. Pegawai dengan rekam jejak buruk atau sering melanggar aturan kemungkinan besar tidak akan diloloskan.
Selanjutnya, instansi wajib melakukan analisis beban kerja dan kebutuhan organisasi. Pengalihan status hanya bisa dilakukan jika tersedia formasi penuh waktu dan ada kebutuhan riil di unit kerja tersebut.
Verifikasi Anggaran Jadi Syarat Wajib
Aspek krusial lainnya adalah kemampuan keuangan. Pemerintah daerah atau instansi harus melakukan verifikasi anggaran sebelum mengusulkan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) penuh waktu ke BKN.
Hal ini untuk memastikan setiap daerah mampu membiayai kewajiban gaji dan tunjangan pegawai PPPK penuh waktu yang nilainya lebih besar dibanding paruh waktu.
Siapa yang Diprioritaskan?
Tim Redaksi
