IKLAN
News

Proyek Kandang Rusa Kabupaten Tegal dan Janji Fiktif Rp 296 Juta,Kapolres Tegal Kota: Pelaku Warga Batang

Avatar photo
×

Proyek Kandang Rusa Kabupaten Tegal dan Janji Fiktif Rp 296 Juta,Kapolres Tegal Kota: Pelaku Warga Batang

Sebarkan artikel ini

Merasa tak kunjung tiba akan pencairan, Sugiyanto memilih membuat laporan ke Polres Tegal Kota karena merasa dirinya di tipu oleh rekannya.

Dalam Konferensi Pers di Polres Tegal Kota pelaku belakangan diketahui yakni bernama DN (41) warga asal Kecamatan Bawang Batang Jawa Tengah ini telah memanfaatkan celah kepercayaan.

IKLAN

Ia menjual harapan dan keuntungan dalam kemasan proyek pembangunan Kandang Rusa yang tidak pernah ada.

“Korban dijanjikan keuntungan dengan  ditunjukkan RAB, diyakinkan pencairan dana tetapi ternyata proyek itu fiktif,” jelas Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat Konferensi Pers.

Konferensi Pers ini digelar di Mapolres Tegal Kota pada Jumat (25/04/2025) ini merupakan tindak lanjut laporan dari Sugiyanto korban aksi penipuan oleh rekannya.

Lebih lanjut Kapolres Tegal Kota, berkat laporan Sugiyanto dan penyelidikan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota, DN warga asal Batang ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti berupa kwitansi, dokumen proyek fiktif diamankan. Ia dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Di balik angka Rp 296 juta, ada keringat, harapan, dan masa depan yang sempat ia pertaruhkan demi janji palsu.***

 

 

Tim Redaksi

Cahyo
Reporter Cahyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura