Portal Pantura – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Tegal dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah toko modern di kawasan Jalan A. Yani Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 06.45 WIB saat karyawan toko hendak buka operasional dan mendapati kondisi ruang belakang bangunan sudah dalam keadaan rusak.
Laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 langsung ditindaklanjuti oleh personel kepolisian.
Pamapta 2 Polres Tegal yang dipimpin IPDA Galih Adi Pranoto, S.H., M.M. bersama anggota segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan langkah awal kepolisian.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah kerusakan pada area gudang dan plafon bangunan toko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk dengan cara memanjat bagian belakang bangunan sebelum merusak atap dan plafon gudang untuk masuk ke dalam toko.
Selain itu, pelaku juga diduga merusak perangkat DVR CCTV dengan mencabut kabel-kabel yang terpasang guna menghilangkan jejak.
Dari hasil pengecekan sementara, sejumlah barang dilaporkan hilang berupa rokok berbagai merek serta uang tunai operasional toko.
Sementara itu, total kerugian akibat kejadian tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
“Polres Tegal akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap laporan yang masuk, termasuk melalui layanan Call Center 110.
Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya,” Tegas Kapolres.
Dalam penanganan kasus, personel Pamapta bersama fungsi terkait juga berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polres Tegal
Guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pendataan saksi, serta pengumpulan barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Tegal juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan cepat apabila menemukan tindak pidana, gangguan keamanan, maupun situasi darurat lainnya di lingkungan sekitar.***

