TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

THR ASN 2026: Jadwal Pencairan, Komponen, dan Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru

×

THR ASN 2026: Jadwal Pencairan, Komponen, dan Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN. (Jatengprov.go.id)
Ilustrasi ASN. (Jatengprov.go.id)
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Tunjangan Hari Raya () bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi topik hangat menjelang Lebaran 2026. Pemerintah telah memastikan anggaran ASN masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dengan total alokasi mencapai Rp 55 triliun.

Dana tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia, sebagai bentuk apresiasi negara sekaligus untuk membantu memenuhi kebutuhan hari raya.

Kapan ASN 2026 Cair?

Mengacu pada pola pembayaran tahun-tahun sebelumnya, pemerintah umumnya mencairkan ASN antara 10 hingga 14 hari sebelum Idul Fitri, dengan batas akhir pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

iklan

Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Berdasarkan acuan tersebut, pencairan PNS dan PPPK 2026 diprediksi berlangsung antara 11 hingga 15 Maret 2026, dengan tenggat pembayaran sekitar 14 Maret 2026.

Dengan kata lain, pertengahan Maret 2026 menjadi periode paling realistis bagi ASN untuk menerima mereka. Namun, kepastian jadwal tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) resmi dari pemerintah pusat.

Komponen ASN 2026

Mengacu pada kebijakan dua tahun terakhir, yakni 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan secara penuh, termasuk 100 persen tunjangan kinerja (tukin). Ini menjadi kabar baik bagi ASN, mengingat tukin merupakan salah satu komponen terbesar dalam penghasilan mereka.

Secara umum, ASN terdiri dari beberapa komponen berikut: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Meski demikian, komposisi final 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah yang biasanya diterbitkan beberapa pekan sebelum pencairan.

Rincian Gaji Pokok PNS 2026

Gaji pokok PNS 2026 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Berikut rinciannya:

Golongan I

  • IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Rentang nominal tersebut dipengaruhi oleh lamanya masa kerja seorang PNS dalam golongannya. Semakin lama masa kerja, semakin tinggi gaji pokok yang diterima.

Menunggu Kepastian Resmi

Meski perkiraan jadwal dan komponen THR sudah dapat dipetakan, ASN diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Biasanya, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mengumumkan rincian teknis pencairan beberapa pekan sebelum Lebaran.

Pastikan data kepegawaian Anda — termasuk rekening bank yang terdaftar di instansi — sudah diperbarui agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.***


***Informasi dalam artikel ini bersifat estimasi berdasarkan kebijakan tahun sebelumnya dan dapat berubah sesuai keputusan resmi pemerintah.

Julista Putri

Terbaru dari Julista Putri