UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Warga Karangjongkeng Brebes Sumringah Terima Sertifikat Tanah PTSL

Avatar photo
×

Warga Karangjongkeng Brebes Sumringah Terima Sertifikat Tanah PTSL

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Karangjongkeng Mayor Inf. (Purn) H. Abdul Mukhit, S.H., mrnyerahkan sertifikat PTSL kepada warganya, Kamis (18/9/2026) di balai desa setempat. (Foto: Portal Pantura/Yudhi P)
⚡ RINGKASAN
Warga Karangjongkeng Tonjong Brebes terima sertifikat tanah PTSL tahap 1 2026. Pengurusan transparan dan resmi sesuai aturan pemerintah.

Portal Pantura, Brebes – Sebanyak 97 warga Desa , Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, akhirnya bernapas lega. Mereka resmi menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap () tahap pertama tahun 2026. Penyerahan dokumen penting ini berlangsung di balai desa setempat pada Kamis (17/8/2026).

Program nasional dari Kementerian ATR/BPN ini disambut antusias oleh masyarakat. Dari total 107 pemohon yang mendaftar, sebanyak 97 sertifikat telah selesai dicetak dan dibagikan. Sisanya masih dalam proses penyelesaian oleh instansi terkait.

Komitmen Kepala Desa Terkait Biaya Resmi

Kepala Desa , Mayor Inf. Purn. H. Abdul Mukhit, S.H., menegaskan bahwa pengurusan program ini sangat transparan. Warga hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp150 ribu sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

iklan

Ia bahkan meminta warganya untuk melapor jika menemukan adanya pungutan liar di luar ketentuan tersebut. Ketegasan ini dilakukan agar program pemerintah benar-benar memberi manfaat tanpa membebani warga desa.

Mengenal Lebih Dekat Program

merupakan terobosan pemerintah untuk mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak. Program ini memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak atas kepemilikan tanah warga.

Selain menghindari potensi sengketa dan konflik batas tanah di masa depan, sertifikat ini juga memiliki nilai ekonomi tinggi. Dokumen sah tersebut dapat digunakan sebagai jaminan atau modal usaha untuk mengakses pembiayaan perbankan resmi.

Syarat Mudah Ikut Program

Kepala Desa Mayor Inf. (Purn) H. Abdul Mukhit, S.H., mrnyerahkan sertifikat kepada warganya, Kamis (18/9/2026) di balai desa setempat. (Foto: Portal Pantura/Yudhi P)

Masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya melalui program ini perlu memenuhi beberapa syarat utama. Di antaranya adalah Warga Negara Indonesia pemilik tanah, serta kondisi tanah yang belum pernah bersertifikat dan bebas sengketa.

Pemohon juga wajib menyiapkan berkas pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, bukti kepemilikan tanah, serta surat pernyataan batas bidang tanah. Kehadiran program ini terbukti nyata mempermudah warga mendapatkan legalitas hukum tanah mereka.***

Tim Redaksi

Yudhi P
Jurnalis Yudhi P
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P