Portal Pantura – Hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Tengah tahun 2026 resmi diumumkan pada Minggu, 21 Juni 2026. Bagi calon murid yang dinyatakan lolos, tahapan krusial berikutnya yang wajib segera dilakukan adalah daftar ulang.
Proses daftar ulang dibuka mulai Senin, 22 Juni hingga Kamis, 25 Juni 2026, dan dilaksanakan secara langsung (luring) di SMA atau SMK Negeri tempat peserta dinyatakan diterima.
Cek Status Lebih Dulu Sebelum Datang ke Sekolah
Status kelulusan dapat diakses melalui laman resmi spmb.jatengprov.go.id. Penetapan peserta didik yang diterima mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026.
Penetapan murid baru dilakukan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat dengan koordinasi Dinas Pendidikan, dengan jumlah siswa yang diterima disesuaikan dengan daya tampung masing-masing sekolah. Selain daftar peserta yang lolos, sistem juga menampilkan nama peserta yang tidak diterima lengkap dengan keterangan hasil seleksinya.
Jam Pelayanan Daftar Ulang
Daftar ulang dilakukan secara langsung di sekolah tujuan pada 22–25 Juni 2026, pukul 08.00–15.00 WIB, mengikuti jam kerja operasional sekolah. Calon murid disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang di hari-hari terakhir.
Awas, Bisa Dicoret Jika Lewat Batas Waktu
Peserta yang tidak melakukan daftar ulang sampai tenggat yang ditentukan akan menanggung konsekuensi serius. Calon murid baru yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu 25 Juni 2026 tanpa alasan kedaruratan yang sah akan otomatis dinyatakan gugur.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) resmi Disdikbud Jateng 2026, jika sampai batas waktu yang ditentukan peserta tidak melakukan daftar ulang, maka namanya akan otomatis dicoret dan hak kursinya dinyatakan hangus.
Empat Langkah Wajib Saat Daftar Ulang
Setelah nama peserta dinyatakan lolos dalam pengumuman resmi, terdapat empat tahapan yang harus dilakukan:
1. Mengecek Status Kelulusan
Peserta terlebih dahulu memastikan namanya tercantum dalam daftar yang diterima melalui laman resmi SPMB Jateng.
2. Datang ke Sekolah Tujuan
Calon murid wajib hadir langsung ke SMA atau SMK Negeri tempat dirinya diterima sesuai jadwal dan jam pelayanan yang ditetapkan.
Tim Redaksi

