Portal Pantura – Kementerian Sosial resmi menetapkan syarat pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026. Calon pelamar wajib memenuhi sejumlah ketentuan sebelum mendaftar melalui portal SSCASN.
Salah satu syarat yang perlu diperhatikan adalah batasan usia. Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
Kemensos membagi persyaratan ke dalam dua kategori, yakni syarat umum dan syarat khusus.
Syarat Umum PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Pelamar wajib berstatus Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mereka juga tidak boleh pernah menjalani hukuman penjara dengan kekuatan hukum tetap selama dua tahun atau lebih.
Selain itu, pelamar tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta. Pelamar pun tidak diperbolehkan berstatus aktif sebagai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri.
Keterlibatan dalam partai politik juga menjadi larangan. Pelamar tidak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai, serta tidak terlibat dalam politik praktis.
Dari sisi pendidikan, pelamar wajib memiliki ijazah Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), atau Sarjana Terapan. Sertifikat pendidik juga menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki.
Pelamar juga harus sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya, serta memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Satu ketentuan lain yang tak kalah penting, pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

