Portal Pantura – Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi guru yang belum memiliki ijazah sarjana untuk meningkatkan kualifikasi akademik mereka.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghadirkan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik (PKA) S-1/D-IV. Program ini menjadi angin segar bagi ribuan guru di seluruh Indonesia yang selama ini terkendala pendidikan formal.
Kuliah Tanpa Harus Berhenti Mengajar
Keunggulan utama program ini adalah fleksibilitasnya. Guru tetap bisa mengajar di kelas sambil menempuh pendidikan tinggi.
Tak hanya itu, program ini menerapkan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Artinya, pengalaman mengajar yang sudah dimiliki guru bisa dikonversi menjadi satuan kredit akademik.
Hasilnya? Masa studi lebih singkat. Materi perkuliahan pun lebih relevan dengan kondisi nyata di lapangan.
Program ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru di bawah Kemendikdasmen.
Siapa yang Bisa Mendaftar?
Peserta program ini adalah guru ASN maupun non-ASN yang ditetapkan sebagai kandidat Program PKA S-1/D-IV.
Pemerintah ingin memastikan setiap guru mendapat akses yang adil untuk meningkatkan kualifikasi. Sebab, gelar S-1 atau D-IV bukan sekadar syarat administratif—ia juga mendorong mutu pembelajaran di kelas.
Cara Daftar Lewat SIPKA
Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem SIPKA (Sistem Informasi Pemenuhan Kualifikasi Akademik).
Berikut langkah-langkahnya:

