Portal Pantura – Ratusan ribu guru di Indonesia kini menghadapi ancaman serius. Mereka yang belum mengantongi ijazah S-1 bisa kehilangan jabatan fungsionalnya. Pemerintah hanya memberi waktu empat tahun.
Ancaman itu bukan sekadar peringatan. Pasal 25 Ayat (4) Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan: guru yang gagal memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 dalam batas waktu yang ditentukan diberhentikan dari jabatan fungsional.
Regulasi ini diundangkan pada 19 Mei 2026. Sekaligus mencabut Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Siapa yang Paling Terdampak?
Guru PNS yang saat ini masih aktif menjabat namun belum berijazah S-1 menjadi kelompok paling rentan. Mereka terikat penuh oleh seluruh ketentuan regulasi baru ini.
Pasal 14 menetapkan syarat minimal S-1 atau S-1 Terapan untuk semua jabatan fungsional jenjang Ahli Pertama hingga Ahli Madya. Tanpa ijazah itu, tidak ada jalan naik jabatan. Bahkan jabatan yang sudah dipegang pun bisa dicabut.
Tenggat empat tahun berlaku sejak regulasi ini diundangkan. Artinya, batas akhirnya jatuh pada 2030.
PPPK Tak Luput dari Ancaman
Guru berstatus PPPK Penuh Waktu juga wajib memenuhi syarat S-1. Bedanya, jika mereka gagal memenuhi kualifikasi, mekanismenya bukan turun jabatan. Kontrak kerja mereka langsung diputus.
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja menjadi konsekuensi tunggal bagi PPPK yang tidak memenuhi syarat akademik yang ditetapkan regulasi ini.

