Pelanggaran Disiplin Juga Bisa Berujung Pemecatan
Ancaman pemberhentian tidak hanya datang dari soal ijazah. Pasal 15 Ayat (2) mengatur sanksi bagi pegawai yang memiliki catatan pelanggaran disiplin.
Tiga kondisi yang membekukan hak promosi sekaligus membuka pintu pemberhentian adalah: sedang menjalani proses hukuman disiplin, pernah melanggar kode etik profesi dalam tiga tahun terakhir, serta pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam tiga tahun terakhir.
Satu catatan pelanggaran resmi di sistem kepegawaian sudah cukup untuk membekukan seluruh hak promosi jabatan selama tiga tahun penuh.
Guru di Daerah Terpencil Paling Terjepit
Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran serius, terutama bagi guru yang bertugas di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal. Akses pendidikan tinggi di wilayah-wilayah itu masih sangat terbatas.
Empat tahun mungkin terasa cukup di atas kertas. Namun bagi guru yang mengajar di pelosok tanpa kampus terdekat, tenggat itu bisa terasa seperti pilihan mustahil antara tetap mengajar atau kembali kuliah.
PPPK Paruh Waktu dan Honorer Belum Terdampak
PPPK Paruh Waktu dan guru non-ASN saat ini tidak terikat langsung oleh aturan jabatan fungsional ini. Namun jika mereka kelak melamar sebagai PPPK Penuh Waktu, syarat S-1 tetap berlaku mutlak.
Pemerintah menutup semua celah. Tidak ada pengecualian untuk ijazah. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran disiplin. Bagi guru yang belum siap, waktu terus berjalan.***

