Portal Pantura, Bogor – Kasus tuduhan perselingkuhan yang menyeret Kepala SPPG Dramaga, Muhamad Mahpud, kini resmi berlanjut ke ranah hukum.
Muhamad Mahpud bersama relawannya, Winda (22), resmi melaporkan tiga oknum wartawan ke Polres Bogor atas tuduhan ancaman dan pemerasan.
Laporan polisi tersebut didampingi langsung oleh kuasa hukum Herlan Budiyatno dari Law Firm Bara Legal Lab beserta pihak keluarga.
Riko selaku suami Winda menegaskan sangat keberatan dan marah atas opini liar yang dibangun oleh oknum wartawan tidak bertanggung jawab.
Ia menjelaskan bahwa Mahpud masih merupakan bagian dari keluarga besar sehingga interaksi yang terjadi selalu atas izin serta sepengetahuannya.
Kuasa hukum korban, Herlan Budiyatno, menyampaikan bahwa seluruh bukti berupa rekaman suara, pesan percakapan, hingga video telah diserahkan ke penyidik.
Laporan resmi tersebut sudah terbit dengan nomor LP/B/2501/X/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat tertanggal 22 Oktober 2026.
Herlan mengungkapkan insiden ini bermula dari foto swafoto pribadi yang diduga diambil tanpa izin oleh mantan karyawan SPPG bernama Dinar.
Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada oknum wartawan bernama Yogi hingga dijadikan alat untuk menggiring isu perselingkuhan.
Oknum tersebut mengancam akan menayangkan berita di empat media online jika korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp60 juta.
Padahal, foto bersama itu merupakan momen syukuran biasa menjelang beroperasinya dapur MBG pada awal Januari 2026 lalu.
Karena merasa terus terdesak dan diintimidasi, korban sempat menyerahkan uang tunai senilai Rp10 juta saat bertemu oknum tersebut di Bogor.
Muhamad Mahpud menegaskan tidak ada hubungan spesial maupun perbuatan melanggar susila antara dirinya dengan relawan wanita tersebut.
Langkah tegas membawa kasus ini ke jalur hukum mendapat apresiasi penuh dari Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya.
Pria yang akrab disapa Opan ini menilai tindakan oknum tersebut telah mencoreng serta merusak martabat profesi jurnalis.***

