Portal Pantura, Kudus – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan larangan keras penggunaan ancaman maupun aksi kekerasan dalam menyelesaikan persoalan hukum, termasuk perkara penagihan utang.
Polda Jateng berkomitmen menindak tegas seluruh aksi pelanggaran hukum dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menghadapi intimidasi maupun aksi premanisme.
Pernyataan tegas ini disampaikan Kapolda Jateng saat meninjau langsung penanganan kasus dugaan pemaksaan dan kekerasan secara bersama-sama di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Peristiwa bentrokan tersebut bermula dari persoalan utang-piutang yang melibatkan jasa penagihan dari pihak PT Jawara Mandiri Solution.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perusahaan penagih utang tersebut mengerahkan rombongan massa untuk mendatangi kediaman keluarga debitur pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.
Meski kepolisian sempat memfasilitasi upaya mediasi antara kedua belah pihak di lokasi kejadian, proses negosiasi tersebut gagal mencapai kesepakatan.
Situasi di lokasi kejadian berubah menjadi anarkis dan kian memanas pada sore harinya sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB.
Massa penagih utang diduga melakukan aksi pelemparan batu, perusakan bangunan rumah, hingga penyerangan menggunakan senjata tajam.
Insiden berdarah tersebut menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam jenis bendo, salah satunya korban bernama Haris Yuliantoro Saputra.
Menanggapi insiden brutal tersebut, tim gabungan Polres Kudus dan Polda Jateng langsung bergerak cepat melakukan proses penyelidikan intensif.

