Portal Pantura – MA (inisial) pria asal Kecamatan Talang Kabupaten Tegal yang kesehariannya sebagai karyawan swasta akhirnya bertekuk lutut usai di ciduk Satresnarkoba Polres Tegal.
Usut punya usut, MA kerap memesan lewat media sosial guna dapatkan tembakau Sinte atau Sintetis ini tak menyangka bila pembelinya Polisi jajaran Satresnarkoba Polres Tegal.
Kasatresnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, S menyampaikan, MA asal Kecamatan Talang sebelumnya memesan melalui Media Sosial dengan harga per paket Rp.500.000,- dan kemudian mengambilnya disuatu tempat yang telah disepakati.
“Tim Satresnarkoba Polres Tegal yang menyamar sebagai calon pembeli berhasil menjebak pelaku di kawasan pertokoan Procot Slawi Kabupaten Tegal.” terang Kasatresnarkoba.
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil penangkapan. disita barang bukti berupa tembakau sintetis atau Sinte seberat 3 gram.
“Dalam pengakuan MA warga Kecamatan Talang untuk perpaket di jual Rp 500 ribu rupiah dengan keuntungan Rp. 200 ribu dan dibeli melalui Online di media sosial ” terangnya.
Tembakau sintetis (sinte/tembakau gorila) adalah narkotika jenis baru buatan laboratorium yang dirancang untuk meniru efek ganja, namun jauh lebih berbahaya.
Bahan kimia ini disemprotkan pada tembakau atau media herbal, lalu dihisap seperti rokok atau menggunakan vape. ***
Tim Redaksi

