Portal Pantura, Semarang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan modus “alamat web” atau sistem tempel di wilayah Boyolali dan Sukoharjo. Dua pria diamankan sebagai perantara sekaligus pengedar.
Kedua tersangka adalah YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Berawal dari Laporan Warga
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Yos Guntur, Senin (6/7/2026).
Pada Jumat (4/7/2026) sekitar pukul 23.05 WIB, petugas mengamankan kedua tersangka di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak.
Mengaku Ambil 10 Gram Sabu
Dari interogasi awal, YAP mengaku berada di lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram. Petugas juga mendapati masih ada sejumlah titik penyimpanan atau “alamat web” narkotika lain.
Penggeledahan di sekitar toko menemukan satu paket sabu di dekat dinding bangunan. Dari tas selempang milik tersangka, petugas menemukan dua paket sabu lain yang sudah dikemas dalam plastik klip.
Pengembangan ke Sukoharjo
Penelusuran titik lokasi yang tersimpan di ponsel tersangka membawa petugas ke dua lokasi lain:
- Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo â ditemukan dua paket sabu
- Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo â ditemukan satu paket sabu
Total lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram berhasil diamankan, bersama satu unit ponsel, satu sepeda motor, satu tas selempang, kartu ATM, bong, empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, dan alat pengemas narkotika lainnya.
Diupah Rp1 Juta per 10 Gram
Yos Guntur menjelaskan, YAP mengaku diperintah seorang berinisial P yang kini berstatus buron (DPO) untuk mengambil sabu, memecahnya menjadi paket kecil, lalu meletakkannya kembali di titik-titik sesuai instruksi.
Tim Redaksi

