IKLAN
Politik & Hukum

Diupah Rp1 Juta per 10 Gram, Dua Pengedar Sabu Sistem Tempel Ditangkap

Avatar photo
×

Diupah Rp1 Juta per 10 Gram, Dua Pengedar Sabu Sistem Tempel Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Barang bukti shabu-shabu yang didapat saat penangkapan tersangka. (Foto: dok. Div Humas Polda Jateng)
Barang bukti shabu-shabu yang didapat saat penangkapan tersangka. (Foto: dok. Div Humas Polda Jateng)
âšĦ RINGKASAN
Polda Jateng bongkar peredaran sabu modus tempel di Boyolali-Sukoharjo, 2 tersangka diamankan, 5 paket sabu jadi barang bukti.

Portal Pantura, Semarang – Direktorat Reserse (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan modus “alamat web” atau sistem tempel di wilayah Boyolali dan Sukoharjo. Dua pria diamankan sebagai perantara sekaligus pengedar.

Kedua tersangka adalah YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Berawal dari Laporan Warga

IKLAN

Direktur Reserse , Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Yos Guntur, Senin (6/7/2026).

Pada Jumat (4/7/2026) sekitar pukul 23.05 WIB, petugas mengamankan kedua tersangka di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak.

Mengaku Ambil 10 Gram Sabu

Dari interogasi awal, YAP mengaku berada di lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram. Petugas juga mendapati masih ada sejumlah titik penyimpanan atau “alamat web” narkotika lain.

Penggeledahan di sekitar toko menemukan satu paket sabu di dekat dinding bangunan. Dari tas selempang milik tersangka, petugas menemukan dua paket sabu lain yang sudah dikemas dalam plastik klip.

Pengembangan ke Sukoharjo

Penelusuran titik lokasi yang tersimpan di ponsel tersangka membawa petugas ke dua lokasi lain:

  • Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo — ditemukan dua paket sabu
  • Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo — ditemukan satu paket sabu

Total lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram berhasil diamankan, bersama satu unit ponsel, satu sepeda motor, satu tas selempang, kartu ATM, bong, empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, dan alat pengemas narkotika lainnya.

Diupah Rp1 Juta per 10 Gram

Yos Guntur menjelaskan, YAP mengaku diperintah seorang berinisial P yang kini berstatus buron (DPO) untuk mengambil sabu, memecahnya menjadi paket kecil, lalu meletakkannya kembali di titik-titik sesuai instruksi.

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P

iklan