IKLAN
Politik & Hukum

Oknum Guru Oplоs Gas Melon di Gudang Sekolah, Negara Rugi Rp802 Juta

Avatar photo
×

Oknum Guru Oplоs Gas Melon di Gudang Sekolah, Negara Rugi Rp802 Juta

Sebarkan artikel ini

Portal Pantura, Brebes – Sebuah gudang milik sekolah di pelosok Kabupaten Brebes ternyata menyimpan aktivitas gelap: ratusan tabung gas LPG bersubsidi 3 kg dijarah isinya, lalu dipindahkan ke tabung Bright Gas 12 kg untuk dijual kembali dengan selisih harga yang menggiurkan. Di balik operasi ilegal ini, nama seorang oknum guru mencuat sebagai dalang utama.

mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi tersebut dalam konferensi pers yang digelar Jumat, (10/4/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Lilik Ardhiansyah.

Berawal dari Laporan Warga

IKLAN

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim . Berbekal laporan tersebut, petugas langsung bergerak pada Rabu malam, (8/4/2026), sekitar pukul 20.00 WIB.

Sasaran penggerebekan adalah sebuah gudang yang berlokasi di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan — kawasan yang tidak lazim dijadikan tempat usaha pengisian gas.

Di lokasi, petugas memergoki tersangka berinisial T (46), seorang petani, tengah sibuk memindahkan isi gas dari tabung melon 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg menggunakan regulator yang sudah dimodifikasi.

Modus “Suntik Gas” Satu Jam Per Tabung

Kapolres AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, cara kerja para tersangka cukup sederhana namun berbahaya. Tabung 3 kg diletakkan di atas tabung 12 kg yang kosong, lalu keduanya dihubungkan melalui regulator ganda rakitan.

“Proses ini membutuhkan waktu sekitar satu jam hingga tabung 12 kg terisi penuh,” terang Lilik dalam keterangan persnya.

Dalam satu sesi pengoplosan, pelaku mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung ukuran 12 kg. Keuntungan bersih per kegiatan ditaksir mencapai Rp500.000.

Tersangka T mengaku menjalankan aksi tersebut atas perintah KH (50), oknum guru sekaligus pemilik barang, yang kini juga telah diamankan polisi.

36 Kali Beroperasi Sejak Februari 2026

Berdasarkan pengakuan para tersangka, praktik pengoplosan ini telah berlangsung sebanyak 36 kali sejak Februari 2026 — hampir dua bulan beroperasi tanpa terdeteksi.

Tersangka membeli gas LPG 3 kg dari pedagang di sekitar lokasi seharga Rp18.000–Rp21.000 per tabung. Hasil oplosan kemudian dijual seharga Rp190.000 per tabung 12 kg — jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi sebesar Rp266.000, sehingga lebih mudah laku di pasaran.

Akumulasi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi energi ini ditaksir mencapai Rp802.000.000.

Barang Bukti Disita, Dua Tersangka Ditahan

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg
  • 7 unit regulator ganda yang telah dimodifikasi
  • 1 unit timbangan digital
  • Alat bantu lain: obeng, potongan kayu, segel plastik, dan karet seal

Kedua tersangka, T dan KH, kini dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU No. 6 Tahun 2023) terkait penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta. Kedua, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) soal perdagangan barang tidak sesuai takaran, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp200 juta.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan praktik serupa. Penyalahgunaan subsidi merugikan negara dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas AKBP Lilik Ardhiansyah.***

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P

iklan