IKLAN
Politik & Hukum

Perampok Toko Helm di Brebes Diringkus di Cikarang, Korban Remaja 16 Tahun Babak Belur

Avatar photo
×

Perampok Toko Helm di Brebes Diringkus di Cikarang, Korban Remaja 16 Tahun Babak Belur

Sebarkan artikel ini

Portal Pantura, Brebes – Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap pelaku perampokan dengan kekerasan di sebuah toko helm, Jatibarang, Brebes. Tersangka berinisial R (38) diamankan di Cikarang Selatan, Jawa Barat, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Tim Resmob Sat Reskrim , Unit Reskrim Polsek Jatibarang, dan Tim Jatanras Polda Jawa Tengah. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah kabur dari lokasi kejadian selama tujuh hari.

Kronologi Perampokan Berdarah

IKLAN

Aksi perampokan terjadi pada Jumat (17/10/2025) siang hari, sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang warga yang tinggal di dekat toko helm melihat seseorang berada di dekat booth minuman es teh di depan rumahnya.

Awalnya, warga tersebut mengira orang itu adalah pembeli biasa. Namun saat mendekat, ia terkejut menemukan karyawan toko helm bersimbah darah di bagian mulut dan leher.

Korban yang masih berusia 16 tahun itu sempat duduk dan memberikan keterangan kepada warga yang berdatangan. Ia mengaku baru saja dirampok dengan kekerasan.

Barang Berharga Raib

Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban. Di antaranya satu unit iPhone XR warna putih, satu unit Samsung A15 warna hitam, dan uang hasil penjualan helm senilai Rp200.000.

Kondisi korban yang terluka parah membuat warga langsung membawanya ke RS Bhakti Asih Jatibarang menggunakan kendaraan Tosa. Sementara itu, laporan segera disampaikan ke Polsek Jatibarang untuk tindak lanjut.

Pengejaran Lintas Provinsi

Tim Resmob segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Jawa Tengah.

Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka R (38), warga Tegalgandu, Wanasari, Brebes. Pelacakan menunjukkan pelaku melarikan diri ke Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Berkat kerja keras dan kolaborasi antar unit, pelaku akhirnya berhasil diringkus dalam kurun waktu seminggu setelah aksi kejahatannya.

Apresiasi Kapolres

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

“Terima kasih kepada Tim Resmob , Unit Reskrim Polsek Jatibarang, serta Tim Jatanras Polda Jateng. Mereka telah bekerja cepat dan profesional hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolres.

AKBP Lilik menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Brebes.

“Setiap tindak kejahatan akan ditindak secara tegas dan terukur. akan terus menjaga rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.

Terancam 9 Tahun Penjara

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 9 tahun penjara.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah. Respons cepat dan koordinasi antar unit terbukti efektif mengungkap kejahatan, meski pelaku sudah kabur lintas provinsi.

Kini tersangka R telah diamankan di untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.***

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P

iklan