IKLAN
Politik & Hukum

Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 449 Kasus Diungkap sejak April 2026

Avatar photo
×

Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 449 Kasus Diungkap sejak April 2026

Sebarkan artikel ini
Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan bersama Kabid Humas Kombes Pol Artanto saat pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 449 kasus periode April–5 Juni 2026, di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026). Sebanyak 554 tersangka diamankan dalam operasi tersebut. (Foto: Istimwa)
Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan bersama Kabid Humas Kombes Pol Artanto saat pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 449 kasus periode April–5 Juni 2026, di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026). Sebanyak 554 tersangka diamankan dalam operasi tersebut. (Foto: Istimwa)

Portal Pantura, Semarang – Ratusan kilogram dimusnahkan. Polda Jawa Tengah menggelar pemusnahan barang bukti narkotika di Mako Ditresnarkoba, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026).

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika selama periode April hingga 5 Juni 2026.

IKLAN

Wadir Resnarkoba AKBP Donny Sardo Lombantoruan mengungkapkan, selama periode tersebut pihaknya berhasil membongkar 449 kasus tindak pidana narkotika.

“ dan jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka,” ujar AKBP Donny dalam konferensi pers.

Dari seluruh pengungkapan itu, aparat menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya yang diduga siap diedarkan di wilayah Jawa Tengah.

Keberhasilan ini diklaim mampu menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan .

Tersangka Saksikan Langsung Pemusnahan

Kabid Humas Kombes Pol Artanto menjelaskan, para tersangka dihadirkan langsung dalam proses pemusnahan.

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk mekanisme pembuktian.

“Kami menghadirkan para tersangka untuk menyaksikan secara langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti tersebut benar diamankan dari mereka,” jelas Kombes Artanto.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa dan diuji oleh Bidlabfor . Hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratorium.

Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan narkotika ke dalam wadah berisi campuran air dan asam sulfat hingga larut dan tidak lagi memiliki nilai guna.

Komitmen Bersama Berantas

Perwakilan BNNP Jawa Tengah mengapresiasi langkah ini. Mereka menilai pemusnahan barang bukti mencerminkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat.

Perwakilan LSM Geram turut menegaskan, pemberantasan tidak bisa berjalan sendiri. Seluruh elemen masyarakat harus terlibat.

Kombes Artanto pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Lembaga Anti (LAN).***

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P

iklan