Kepala Kantor BPN Kota Tegal, Legiman, mengungkapkan bahwa inisiatif seperti ini adalah bukti bahwa reforma agraria tidak bisa berdiri sendiri. Tetapi butuh kolaborasi erat antara semua pihak.
“Reforma agraria harus diiringi dengan dukungan ekonomi dan sosial. Sentra pemasaran ini bukti bahwa kolaborasi bisa menghasilkan solusi konkret bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Dedy Yon pun berharap agar hasil Rakor GTRA tidak berhenti di atas kertas, melainkan menjadi pendorong aksi nyata.
Ia menekankan bahwa langkah kecil dilakukan secara konsisten menciptakan dampak besar bagi kesejahteraan rakyat.
Sentra Pemasaran GTRA di Pesurungan Lor adalah cermin dari visi besar menjadikan reforma agraria sebagai alat transformasi sosial.
Bukan hanya mendistribusikan tanah, tetapi mengubahnya menjadi sumber kehidupan, sumber martabat.
Kota Tegal menunjukkan keadilan sosial bukan sekadar wacana, tapi sesuatu yang diwujudkan langkah demi langkah, dengan kerja sama dan keberpihakan yang nyata.***
Tim Redaksi
