Petugas desa nantinya akan membantu memproses berkas usulan warga untuk diteruskan ke Dinas Sosial.
Pastikan Anda membawa dokumen kependudukan utama seperti Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Sesampainya di kantor desa, pemohon tinggal mengisi formulir usulan pendataan yang disediakan oleh petugas pelayanan.
Sementara itu, pendaftaran online bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos buatan Kementerian Sosial.
Aplikasi resmi tersebut sudah bisa diunduh langsung melalui Google Play Store maupun Apple App Store.
Pengguna cukup mengunduh aplikasinya, membuat akun baru, lalu masuk ke menu pendaftaran usulan di dalam aplikasi.
Ikuti petunjuk pengisian data diri secara cermat hingga proses pengiriman usulan dinyatakan berhasil oleh sistem.
Setelah pengajuan dikirim, sistem akan melakukan verifikasi data secara berkala untuk menentukan kelayakan penerima.
Apabila lolos verifikasi, data warga otomatis masuk ke dalam basis data DTSEN yang valid dan terintegrasi.
Status aktif di dalam DTSEN inilah yang menjadi syarat mutlak untuk melanjutkan pendaftaran kepesertaan BPJS gratis.
Tim Redaksi
